Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut :
· Definisi
ILO
· Definisi
Chaniago
· Definisi
Dooren
· Defiinsi
Hatta
· Definisi
Munkner
· Definisi
UU No. 25 / 1992
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
•Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
•Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
•There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
•Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
•Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD
1945
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
· Keanggotaan bersifat
sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
· Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan
sukarela
· Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
· Pengawasan secara
demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
· Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral terhadap
politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada
anggota
· Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
3.PRINSIP HERMAN SCHULZE
· Swadaya
· Daerah kerja tak
terbatas
· SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota
terbatas
· Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggot
4. PRINSIP ICA
· Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
5. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
· Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negaraIndonesia
· Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan
bunga atas modal
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
6. PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
· Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama antar
koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.