Selasa, 02 Desember 2014

Pola Manajemen Koperasi

BAB 6
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  Anggota
   Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 Rapat anggota
 Pengurus
 Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sisa Hasil Usaha

BAB 5

BAB 5
Pengertian SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

 Sumber : wikipedia.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sisa-hasil-usaha/

Tujuan dan Fungsi Koperasi

BAB 4
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Permodalan koperasi

Sumber : http://vhi3y4.wordpress.com

7 Bahan makanan yang baik untuk perawatan kulit

1. Madu murni
Madu murni memiliki sifat anti-bakteri dan mampu menyerap minyak berlebih pada wajah. Oleskan pada wajah sebelum tidur untuk hasil kulit yang lembut dan cerah di pagi hari. Pastikan madu yang Anda pilih betul-betul madu asli, agar wajah Anda tidak malah dikerubuti semut. Madu juga bisa melembapkan kulit dan bagus untuk mencegah jerawat karena akan melancarkan udara yang keluar masuk pori-pori kulit.
2. Daun mint
Jika Anda memiliki kulit yang sensitif dan mudah berjerawat, maka daun mint adalah sahabat terbaik Anda. Anda bisa menghaluskan beberapa helai daun dan menempelkannya pada jerawat di wajah, dan jerawat akan mengering hanya dalam hitungan jam. Daun mint juga bagus untuk mengurangi produksi minyak berlebih pada kulit wajah.
3. Bluberi
Bluberi mengandung anti-oksidan yang kaya sehingga mampu mencegah penuaan dini. Jadi, Anda tidak perlu membeli berbagai merek krim anti-aging yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah dengan telaten membuat masker dari buah bluberi saja.
4. Alpukat
Siapa yang tidak mengenal manfaat alpukat bagi kecantikan kulit? Buah ini mengandung lemak baik yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelembapan serta elastisitas kulit. Baik disantap maupun dihaluskan untuk menjadi masker, manfaatnya tidak akan jauh berbeda. Kandungan anti-oksidan alpukat yang juga tinggi terbukti mampu mencegah datangnya kerutan di usia 30-40an.
5. Yoghurt (tanpa rasa)
Yoghurt murni memang tidak begitu enak rasanya. Namun ternyata rasa yang tidak enak ini mampu memberikan manfaat yang kaya bagi kecantikan kulit. Jika Anda memiliki warna kulit yang cenderung kemerahan dan sangat rentan ditumbuhi jerawat, Anda bisa memakai yoghurt murni segara sebagai masker. Anda pasti tidak pernah menyangka bahwa mengurangi jerawat bisa dilakukan semudah ini.
6. Teh hijau
Kandungan anti-oksidan dalam teh hijau memang berlimpah. Oleh karena itu, para praktisi kesehatan dan kecantikan kulit dunia meyakini bahwa teh hijau dapat mencegah kanker kulit. Campur dengan yoghurt atau alpukat untuk membuat masker wajah. Selamat tinggal, radikal bebas yang bisa merusak kulit!
7. Jahe
Anti-oksidan yang terdapat pada jahe bernama gingerol. Kandungan ini merupakan senjata yang kuat untuk melawan kerutan di wajah Anda. Selain itu, kandungan vitamin C yang tinggi di dalamnya juga membantu menyamarkan keriput dan noda hitam pada wajah Anda di usia 40-an.


Sumber : http://www.merdeka.com

KOPRASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Sumber:wikippedia.com