·
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Sumber : Buku dalam penulisan Pengertian Hukum Perdata Menurut para Pakar : - Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta.- http://www.pengertianpakar.com- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar