Senin, 09 Maret 2015

Keadaan Hukum Pidana Di Indonesia Saat Ini

Seperti telah dijelaskan, Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarakat dalam negara itu yang dikenal dengan Hukum Positip.
Tujuan Tata Hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib dikalangan angota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
Peraturan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besarnya telah dikodifikasikan. Dasar Hukum dari kodifikasi itu tercantum dalam pasal 75 ayat 1 RR yang kemudian diganti menjadi pasal 131 ayat 1 IS, yaitu: Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda, yang berbunyi; “Hukum Perdata dan Hukum Dagang begitupula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam UU yaitu harus dikodifikasi.
1.      Asas Konkordansi (Asas Keselarasan)
Hukum kodifikasi  (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Pidana0 yang sekarang berlaku di Indonesia adalah selaras (Konkordan) dengan Hukum Kodifikasi yang berlaku di negeri Belanda. Artinya, bahwa Hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda harus dipersamakan  dengan hukum yang berlaku di negara Belanda.
Asas Konkordansi diatur dalam IS pasal 131 ayat 2 yang berbunyi: “Untuk golongan bangsa Belanda  untuk itu harus dianut (dicontoh) UU di negeri Belanda.”
2.      Keadaan Hukum Kodifikasi di Indonesia
Hukum kodifikasi di Indonesia terutama Hukum Sipil berlaku hanya bagi beberapa golongan rakyat tertentu
3.      Kesatuan Unifikasi Hukum Pidana
KUHP di Indonesia yang dikodifikasi pada tahun 1918 merupakan satu-satunya hukum kodifikasi yang berlaku umum untuk semua golongan  penduduk yang berada dalam daerah Indonesia. Kesatuan berlakunya atau Unifikasi Hukum Pidana yang telah dikodifikasi ini sejak 1 Januari 1918
4.      Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
Di Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata yaitu Hukum Perdata Eropa, Hukum Perdata Timur Asing, dan Hukum Adat yang kesemuanya itu berlaku resmi. Ketidakseragaman dalam hukum perdata ini disebabkan  banyaknya macam golongan penduduk di Indonesia yang masing-masing golongan mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda.

sumber : - http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/keadaan-tata-hukum-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar