Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti
Karya Guna Persada, yang juga pimpinan di PT Cipaganti, mendapat serangan dari
pengunjung sidang. Para pimpinan itu, Andianto Setiabudi ,Julia Sri Redjeki,
Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman, diolok-olok seorang pengnjung yang
juga merupkan nasabah Koperasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Bandung, Kamis, 18 Juni 2015.
Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa meniggalkan kursi terdakwa, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka ke luar ruang persidangan. Wanita itu melancarkan makian ke arah para terdakwa. “Dasar penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri.
Para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan. Salah satu nasabah melawan petugas kepolisian yang mencoba menghalangi. "Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri.
Tak beberapa lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan mengangkut para terdakwa untuk dikembalikan ke sel. Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan, nasabah sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, uang yang investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh Cipganti. Merea berharap uangnya kembali.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos PT Cipaganti dan tiga anggota direksi 20 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 200 miliar. Keempat terdakwa diduga melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.
Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa meniggalkan kursi terdakwa, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka ke luar ruang persidangan. Wanita itu melancarkan makian ke arah para terdakwa. “Dasar penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri.
Para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan. Salah satu nasabah melawan petugas kepolisian yang mencoba menghalangi. "Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri.
Tak beberapa lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan mengangkut para terdakwa untuk dikembalikan ke sel. Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan, nasabah sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, uang yang investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh Cipganti. Merea berharap uangnya kembali.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut bos PT Cipaganti dan tiga anggota direksi 20 tahun penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp 200 miliar. Keempat terdakwa diduga melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilia RP 4,7 triliun.
Rangkaian masalah
2002-
2012. KOPERASI CIPAGANTI & PROGRAM KEMITRAAN
Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti
Karya Guna Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94
Bandung, telah dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar
di Jawa Barat, bahkan mungkin hampir di Indonesia. KCKGP telah
berhasil menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra usaha korporasi
nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakniProperty, Otojasa &
Sewa Alat Berat, serta Pertambangan, dimana ketiganya merupakan
sumberdaya kekuatan ekonomi dalam negeri. Posisi strategis ini
menjadikan KCKGP mampu menarik sekitar 8000 mitra usaha yang berasal dari
berbagai wilayah di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 50 % merupakan
pensiunan BUMN & PNS. Mereka secara sadar & bermodalkan TRUST yang
sangat tinggi telah sepakat untuk bermitra & berjalan sinergis bersama
KCKGP melalui mekanisme penyertaan modal usaha dengan nilai modal minimum Rp.
100.000.000,-. Sebagai bentuk imbal balik, KCKGP menjanjikan profit/bagi hasil
di kisaran 1,5 - 2 % setiap bulannya.
AWAL
2012. STABILITAS & PERKEMBANGAN BISNIS KCKGP MULAI TERGANGGU
Pada awal tahun 2012, KCKGP mulai mengalami
berbagai kendala usaha yang telah mengganggu stabilitas & perkembangan
jalannya usaha. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami
kesulitan likuditas dan berdampak pada pembayaran imbal hasil/profit bulanan
kepada mitra menjadi terlambat bahkan tertunda.
MARET
2014, GAGAL
BAYAR BAGI HASIL MITRA USAHA KOPERASI CIAPAGANTI
Pada Bulan Maret, Mitra usaha sudah tidak
menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti
Karya Guna Persada.
APRIL 2014. AKSI PROTES & KOMPLAIN MITRA
USAHA TERHADAP GAGAL BAYAR BAGI HASIL.
Merespon keterlambatan & penundaan
pembayaran bagi hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes &
komplain tentang berlarutnya penundaan bagi hasil yang
seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti,
APRIL
2014. PEMBENTUKAN KOMITE 18 - 53 SEBAGAI PENYAMBUNG ASA MITRA USAHA
Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha
dengan spontan membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE
53. Komite ini terbentuk tanpa ada intimidasi pihak
manapun, dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan
bersama-sama memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka
serta itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi
KCKGP. Lebih jauh lagi, keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan
menyamakan aspirasi dan menggalang resources untuk memperjuangkan nasib &
hak-hak seluruh mitra usaha tanpa terkecuali.
Sejalan dengan upaya penyelesaian masalah gagal
bayar ini, serangkaian aktivitas telah dan
terus dilakukan oleh Komite & Tim Relawan, diantaranya:
1. Pengembangan
jaringan komunikasi informal melalui group-group komunikasi virtual (WA/BBM) sebagai
media berbagi informasi serta media untuk saling menguatkan diantara sesama
mitra yang tentunya permasalahan ini telah banyak memberikan dampak psikologis
kepada ribuan mitra.
2. Pengembangan milis
group mitra usaha di mitracipagantimember@gmail.com dan website
mitracipagantimember.wordpress.com untuk men-delivery dan menyebarluaskan
seluruh informasi strategis yang terkait dengan langkah-langkah penanganan
permasalahan gagal bayar (terutama yang belum tergabung dalam
jaringan komunikasi WA/BBM).
3. Koordinasi &
konsolidasi intensif bersama Tim Restrukturisasi untuk memperoleh database
strategis & Logical Framework (kerangka logis) atas struktur permasalahan
yang dialami oleh KCKGP untuk kemudian dijadikan sebagai Entry Point dalam
merumuskan solusi gagal bayar & perdamaian.
MEI
2014. PENUNJUKAN TIM RESTRUKTURISASI OLEH KCKGP DALAM PENANGANAN MASALAH GAGAL
BAYAR KOPERASI CIPAGANTI
Serangkaian kegiatan recovery telah dan terus
dilakukan di berbagai lini (teknis dan non teknis) oleh pengawas & seluruh
pengurus KCKGP dan jajarannya dalam permasalahan gagal bayar ini.
Bahkan pada tanggal 15 Mei 2014, KCKGP menunjuk Tim Restrukturisasi Independen
yang bertugas untuk membantu dan memberikan rekomendasi atas persoalan internal
& eksternal yang dihadapi KCKGP, temasuk didalamnya upaya-upaya untuk
menyelesaikan kewajiban terhadap mitra usaha.
Keberadaan tim restrukturisasi ini juga sebagai wujud komitmen serta
itikad baik KCKGP dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjaga
kepercayaan yang sudah terbangun sangat baik dengan mitra usaha selama
bertahun-tahun.
JUNI
2014. RAPAT JAJAK PENDAPAT MITRA – DPRD KOMISI A – PIHAK CIPAGANTI
Berbagai cara ditempuh para mitra
untuk mendapatkan kembali
haknya. Salahsatunya dengan melaporkan permasalahan gagal
bayar Koperasi Cipaganti ini kepada pihak DPRD Bandung untuk dapat
dicarikan solusi pemecahan masalahnya. Atas dasar laporan tersebut, Pihak
DPRD Prov. Jabar melayangkan undangan rapat jajak pendapat
Pada hari Selasa tgl 17 Juni 2014 pukul 13.00
s.d 22.35 wib Bertempat di jln Diponegoro No 27 Bandung telah berlangsung
Musyawarah Dengar Pendapat antara Pihak Cipaganti dengan Perwakilan Investor
sejumlah 60 orang yanng difasilitasi oleh DPRD Provinsi Jabar Komisi A ( Bid
Pemerintahan ) Bpk Drs H Yusuf Puaz dan Bpk Azhar Aung, SH.SPI.M.Si
(Wkl Ketua DPRD).
MEI
2014. GUGATAN
PERMOHONAN PKPU KE PENGADILIAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Menanggapi ketidakpastian penanganan
permasalahan gagal bayar koperasi Cipaganti ini, pada akhirnya 2
mitra usaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan permohonan PKPU di
Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan hukum tersebut telah dipublikasikan di 2
media massa pada tanggal 13 Mei 2014. Atas gugatan
mitra usaha ini, maka Berdasarkan SK Pengadilan Negeri No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014
PN Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2014, KOPERASI CIPAGANTI) BERADA DALAM
STATUS HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA
(PKPU-S). Status ini dipublikasikan di 2 media nasional, dalam hal ini
Pikiran Rakyat tanggal 21 Mei 2014 halaman 6 dan Kompas tanggal 21 Mei 2014.
Publikasi tersebut juga sekaligus merupakan panggilan kepada para Mitra dan
kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan/piutangnya kepada KCKGP
melalui tim Pengurus PKPU dalam rentang waktu & lokasi yang
ditentukan
Penetapan STATUS PKPU & prosedur
penyelesaiannya ini telah MENOREHKAN “LUKA DALAM” DI HATI
SELURUH MITRA yang dibuat TERCENGANG, BINGUNG, dan
MELULUHLANTAHKAN HAJAT HIDUP RIBUAN MITRA karena ISU
ANCAMAN KOPERASI YANG DIPAILITKAN & DAMPAK HILANGNYA MODAL POKOK
yang diperoleh dari HASIL KERJA KERAS & CUCURAN KERINGAT, bahkan
mungkin dengan TETESAN DARAH. Belum lagi, status PKPU ini mewajibkan
seluruh mitra menjalani rangkaian prosedur penyelesaian PKPU yang telah
terbukti sangat melelahkan, menguras waktu & tenaga serta menimbulkan
dampak immaterial yang tak ternilai. Bahkan, menurut informasi terakhir,
dalam situasi yang masih sangat sulit untuk dipahami ini telah MERENGGUT 5
NYAWA MITRA USAHA DALAMWAKTU SINGKAT.
JUNI
2014. RAPAT
AKBAR MITRA USAHA DI GOR PAJAJARAN BANDUNG.
Disela-sela jadwal persidangan PKPU sebagaimana
yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serangkaian aktivitas
telah dan terus dilakukan oleh Komite dan Tim Relawan untuk
menyatukan pemahaman tentang Risk & Benefit PKPU, misi & visi
perdamaian dan menstrukturkan langkah-langkah strategis dalam
penyelesaian PKPU-S dan memperjuangkan hak-hak
mitra. Salahsatu dari rangkaian upaya komite & tim relawan
adalah penyelenggaraan Rapat Akbar di GOR Pajajaran Bandung
pada tanggal 19 Juni 2014 yang melibatkan hampir 2000 mitra usaha
dan seluruh frontliner/marketing KCKGP. Adapun hasil rapat akbar ini
adalah tersosialisasinya informasi terkait PKPU dan bersatunya langkah mitra
untuk menyelamatkan KCKGP dari semboyan “SAY NO TO PAILIT & VOTE PEACE”.
JUNI-JULI 2014. RANGKAIAN SIDANG
PKPU DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Selama status PKPU-S, KCKGP diberikan waktu
selama 270 hari sejak Penetapan PKPU-S untuk merundingkan Composition Plan
(Proposal Perdamaian). Di dalam periode itu pula, semua tindakan
kepengurusan KCKGP harus disetujui oleh Tim PKPU, dan seluruh mitra usaha
maupun KCKGP diharuskan mengikuti sejumlah rangkaian persidangan di PN Niaga,
Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat yakni: Rapat Kreditur, Rapat Pencocokan Piutang,
Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara/Voting, dan Rapat
Pemusyawaratan Majelis Hakim.
JUNI
2014. PENAHAN 3 TOKOH UTAMA KOPERASI OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
Keterpurukan kondisi & posisi
mitra usaha serta kesabaran mitra usaha dalam menjalani prosedur PKPU semakin
diuji dengan adanya penangkapan dan penahan 3 Tokoh utama
KCKGP (Andianto Setiabudi (CEO Cipaganti Group dan
Pengawas Koperasi), Yulia Sri Rejeki (Komisaris &
Wakil Ketua Koperasi), serta Yulinda Tjendrawati Setiawan
(istri Andianto & Bendahara Koperasi) oleh Polda Provinsi Jawa
Barat pada tgl 23 Juni 2014. Ketiga tokoh ini telah
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelaporan 6 mitra usaha yang tidak
sabar dengan prosedur PKPU-S dan melakukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan
dan penggelapan modal penyertaan sekitar 8700 mitra usaha dengan kisaran nilai
3,2 Triliyun. Tentunya penangkapan & penahan ini menimbulkan kendala
penyelesaian proses PKPU-s, karena ruang gerak Andianto Setiabudi semakin
terbatas.
JULI
2014. PELAKSANAAN VOTING ATAS PROPOSAL PERDAMAIAN DI GOR BRITAMA KELAPA GADING,
JAKARTA.
Rapat Voting dilaksanakan pada tanggal 15 Juli
2014, di Mahaka Square, 1st Floor (Sportsmall Kelapa Gading) Jl. Kelapa Nias
Raya Blok HF-3 Jakarta 14240 Indonesia. Rapat ini
diselenggarakan untuk menjaring suara mitra usaha atas proposal
perdamaian KCKGP. Hasilnya 1 kreditur separatis (bank bukopin) dan 97 %
mitra usaha yang hadir sendiri /diwakilkan menyetujui proposal
perdamaian. Sejak saat itulah, KCKGP akan berada di dalam status
PKPU Tetap dalam arti:
§ KCKGP masih memiliki kewenangan menjalankan kegiatan
perusahaan dibawah pengawasan pengurus PKPU dan seluruh transaksi tagihan utang
terhenti sementara hingga tercapai perjanjian damai (PKPU Tetap).
§ KCKGP masih diberikan kesempatan untuk melakukan
restrukturisasi hutang kepada kreditor.
§ Setelah dilakukan perjanjian perdamaian antara KCKGP
dan mitra, maka pembayaran utang bisa dibayarkan sesuai dgn isi perjanjian
perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.
JULI 2014. PENGESAHAN HOMOLOGASI
(PERDAMAIAN) ANTARA KOPERASI & MITRA USAHA OLEH PN NIAGA JAKARTA
PUSAT.
Menegaskan voting damai dari mitra usaha dan
keputusan majelis hakim atas status PKPU Koperasi Cipaganti, maka pada tanggal
23 Juli 2014, PN Niaga Jakarta Pusat mengesahkan dokumen PERJANJIAN PERDAMAIAN
(Homologasi) No. 21/Pdt.Sus/PKPU/PN NIAGA JAK-PUS. Dengan pengesahan
dokumen homologasi ini pada prinsipnya Koperasi Cipaganti dinyatakan TIDAK
PAILIT dan permasalahan Koperasi cipaganti dan para mitra
diselesaikan diluar pengadilan dengan hasil voting damai antara koperasi
cipaganti degan para mitra.
Dokumen perjanjian ini
ditandatangani oleh perwakilan para mitra yang hadir pada sidang
Majelis hakim pada persidangan tgl 23 Juli 2014 dan di tandatangani pula oleh
para pengurus PKPU dan Hakim Pengawas pengadian niaga Jakarta. Dokumen
perjanjian ini dilampiri materi perjanjian yang telah disepakati oleh koperasi
cipaganti dengan para mitra, dimana didalamnya tertulis daftar asset yang diserahkan
dan akan dikelola bersama atau dijual untuk kepentingan para mitra.
JULI
2014. PEMBENTUKAN KIMU-S (KOMITE INVESTASI MITRA USAHA SEMENTARA)
Untuk menindak lanjuti homologasi Koperasi
dengan mitra usaha, PN Niaga mensyaratkan adanya suatu badan hukum berbentuk
komite yang mewakili seluruh mitra, yakni Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU)
yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua unit-unit usaha Koperasi dan
memberikan langkah serta keputusan strategis dalam pengelolaan/penjualan
aset-aset yang ada didalam Perjanjian Damai (Perdam). Untuk itu,
diperlukan para relawan yang bersedia menyediakan waktu, tenaga dan keilmuan
(management, akuntansi, finance, perbankan, hukum, pertambangan, transportasi
dll) tanpa mendapat remunerasi/gaji untuk mengerakkan hasil dari putusan
pengadian niaga tersebut.
Mengingat pada saat awal terbentuknya KIMU ini
belum memiliki modal dasar yang memadai, maka dalam putusan pengadilan, telah
dijelaskan bahwa KIMU pada saat awal adalah KIMU TRANSISI/SEMENTARA yang
bertugas selama 12 bulan untuk mengisi kekosongan pengurusan KIMU
TETAP. Pada tanggal 30 Juli 2014, KIMU sementara telah terbentuk
dengan komposisi personil diisi dari eks anggota Panitia Kreditur, Komite dan
beberapa relawan yang mengawal kasus ini sejak awal. Selanjutnya, KIMU
TRANSISI/SEMENTARA ini harus mengadakan pemilihan umum yang melibatkan mitra
untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di KIMU TETAP.
SEPT
2014. PEMBENTUKAN PT. POOLING ASET/PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA
Untuk menindaklanjuti homologasi Koperasi dengan
mitra usaha, selain pembentukan KIMU, PN Niaga juga mensyaratkan pembentukan
PT. Pooling Aset sebagai Holding dari PT-PT yang telah diserahkan kepada mitra.
PT Pooling Aset yang memiliki identitas resmi sebagai PT. MITRA MANUNGGAL
PERSADA ini yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan bisnis
dari unit-unit usaha koperasi yang telah diserahkan dengan pengawasan dan
arahan dari KIMU.
AGUSTUS
2014. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA
TBK.
KIMU menghadiri RUPSLB PT.Cipaganti Citra Graha
Tbk., yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2014 dengan misi
bersuara untuk menempatkan wakil para mitra untuk dapat duduk dalam
kepengurusan PT.Cipaganti Citra Graha Tbk., agar dapat memantau
kepentingan para mitra semua. Namun, sungguh disayangkan, hasil
voting RUPSLB tersebut, saham para mitra yg berasal dari Koperasi
Cipaganti dan dari PT. Cipaganti Global Corporindo (CGC), dikalahkan oleh
mayoritas pemegang saham yang saat ini menguasai PT.CCG tbk
tersebut. Dengan kata lain, saat ini, Adianto Setiabudi bukan
merupakan pihak pengendali saham pada PT.CCG Tbk tersebut. Adapun pada RUPSLB
tersebut, saham AS yg diserahkan kepada para mitra ±
12,18%. PT.CCG tbk ini adalah perusahaan yang mengelola bisnis
travel dan persewaan mob
Atas dasar hasil RUPSLB tersebut, KIMU suda
melayangkan surat kepada jajaran pengurus CCG Tbk yang baru yang menyatakan
MITRA KEBERATAN DENGAN JAJARAN PENGURUS PT. CCG YANG BARU, karena tidak dapat
mengakomodir keterwakilan mitra didalam jajaran pengurus. Karenanya,
melalui surat itu pula, KIMU mengusulkan 2 anggota KIMU untuk mewakili mitra
dalam kepengurusan PT. CCG karena memiliki kepentingan besar terhadap PT.
CCG Tbk berdasarkan perjanjian Damai PKPU yang dilegalisasi oleh PN Niaga
Jakpus pada tanggal 23 Juli 2014. Namun tetap saja, PT. CCG Tbk menolak
permintaan tersebut.
SEPT 2014. DIALOG KIMU & MITRA USAHA DI
BANDUNG-JAKARTA
Merespon keinginan mitra usaha yang haus akan
informasi mengenai sejauh mana proses yang sudah dijalankan KIMU
terkait perjanjian damai dan road map KIMU dalam proses pengembalian modal
mitra ini, maka KIMU melakukan beberapa dialog & sosialisasi dengan mitra,
baik di Bandung maupun di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam
beberapa waktu & sesi.
SEPT
2014. AUDIENSI KIMU DENGAN POLDA JAWA BARAT
Selain melakukan dialog dan konsolidasi dengan
mitra usaha, KIMU juga melakukan audiensi kepada Pimpinan Kepolisian Daerah
jawa Barat untuk menyampaikan hasil perdamaian secara langsung kepada pihak
Polda. Audiensi ini dilakukan KIMU guna memperoleh:
§ Komitmen penuh jajaran POLDA
sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan prinsip keadilan &
transparansi dalam penegakan hukum untuk membantu setiap langkah strategi KIMU
untuk merealisasikan perjanjian damai.
§ Izin permanen bagi KIMU untuk melaksanakan rapat
koordinasi secara berkala dengan AS selaku Pengawas Koperasi sekaligus Direktur
Cipaganti Global Corporindo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian perdamaian.
SEPT-OKT
2014. AUDIENSI KIMU DENGAN AS DI TAHANAN
Selain melakukan audiensi dengan jajaran POLDA
Jabar, KIMU juga beberapa kali melakukan audiensi dengan AS yang berada di
dalam tahanan Polda Jabar. Tujuan dari audiensi ini untuk :
§ Kejelasan komitmen AS atas penyelesaian kewajiban
kepada para mitra
§ Konsolidasi aspek-aspek strategis (teknis, legalitas,
pendanaan, dll) dengan AS terkait
keputusan-keputusan pengelolaan/penjualan atas aset-aset yang
tercantum dalam Prodam.
OKTOBER 2014. STATUS AS SEBAGAI TERSANGKA
ATAS BEBERAPA TUNTUTAN PIDANA TINDAKAN PENIPUAN & PENGGELAPAN DALAM
JABATAN.
Pada tanggal 6 Oktober 2014, Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Jabar menerbitkan status AS sbg tersangka baru atas
beberapa tuntutan pidana tindakan penipuan dan penggelapan uang dalam
jabatan. pelaporan dari beberapa mitra usaha koperasi
Cipaganti. Dengan status ini, dapat dipastikan bahwa status Andianto Setiabudi:
§ sampai saat ini masih dalam tahanan kepolisian Polda
Jawa Barat
§ keberadaanya dapat dipastikan masih ditanah air.
Dengan status Andianto tetap sebagai tersangka
dan posisi Andianto yang berada di tahanan ini menjadi tantangan sendiri bagi
KIMU dimana:
§ mitra membutuhkan Andianto Setiabudi untuk
menjalankan usahanya, menghasilkan uang, dan untuk mengembalikan
uang kepada para mitra.
§ KIMU sebagai pengawas dan penentu arah kebijakan usaha
atas pengelolaan aset-aset yang diserahkan,
§ keberadaan AS sangat diperlukan dalam
mempertanggungjawabkan pengembalian uang mitra.
§ Posisi KIMU yang seolah-olah menjadi pihak yang
bertanggungjawab dalam mengembalikan dana mitra. Padahal posisi KIMU
juga adalah korban & relawan sesama mitra. Yang bertanggungjawab penuh
untuk mengembalikan dana mitra adalah ANDIANTO SETIABUDI.
OKT 2014.
RAKER KIMU DENGAN DIREKSI CIPAGANTI TBK – CIPAKU BANDUNG.
Penyelenggaraan Rapat kerja KIMU dengan jajaran
Cipaganti di Cipaku Bandung dimaksudkan sebagai upaya klarifikasi atas asal
muasal & karakter bisnis yang melekat dalam PT. Cipaganti Citra Graha Tbk.
Hal ini sangat diperlukan mengingat para anggota KIMU adalah mitra
(orang-orang diluar Managemen Cipaganti) yang awalnya tidak memahami asal
muasal asset dan karakter bisnis yang ada. Karenanya, penyelenggaraan Raker
Cipaku ini harus diakui & didukung sebagai bentuk kerjasama dari management
PT. CCG Tbk dengan KIMU demi kelancaran pelaksanaan perjanjian damai yang sudah
diputuskan oleh PN Niaga Jakarta Pusat
OKT 2014. RUPSLB CIPAGANTI TBK
Pada tgl 30 Okt 2014, PT Cipaganti Citra Graha,
Tbk lakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kali ini dihadiri oleh sekitar 2.191.779,252
saham dengan total prosentase 60,695 %. Adapun Hasil RUPSLB :
§ Para pemegang saham menyetujui adanya penambahan modal
tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan penerbitan saham baru. Sekaligus
pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Persero untuk melaksanakan
penambahan sehubungan dengan penambahan modal tanpa memesan efek terlebih
dahulu, untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak rapat ini
dilaksanakan.
§ Persetujan perubahan Dewan Komisaris yang baru
Kedepannya, pengembangan Perseroan akan
melakukan sejumlah Corporate Action diantaranya berupa :
§ Rencana penyertaan dalam bisnis tekhnologi pembangunan
infrastruktur khususnya jalan toll, serta bisnis tekhnologi informasi dalam
pengelolaan jalan toll. Kedua bisnis tersebut diharapkan dapat bersinergi
dengan bisnis yang sudah dijalankan perseroan selama ini.
§ Untuk keperluan penyertaan, perseroan berencana untuk
melakukan right issue sesuai dengan jumlah dan timing
kebutuhan dana dimaksud.
§ Hal lain yang menjadi perhatian perseroan adalah
mengganti Corporate Identity nya secara bertahap
Meskipun
kegiatan ini terlihat tidak memberi dampak positif kepada perjuangan KIMU dalam
merealisasikan Perdam, Kehadiran KIMU disini tetap
memperjuangkan hak-hak mitra dengan misi sbb:
§ Mengetahui perkembangan CCG untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan & menjadi kendala KIMU/PT. Pooling Aset dalam
merealisasikan Predam.
§ Aproaching pemegang saham lainnya dan sounding ttg
kondisi Tbk & perjuangan KIMU dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada.
(misal brosur kop, bukti aliran dana, dll).
§ berjuang, bukan berarti harus tunduk dengan hasil
akhir dan akan mempertimbangkan penggunaan hak permohonan RUPS lagi sesuai UU
no. 70/2009 tentang PT (Perseroan Terbatas), dimana pemegang saham dengan
prosentase saham diatas 10 % (mitra 12,1 %) punya potensi untuk penyelenggaraan
RUPS Lagi.
SAAT
INI. INVESTIGASI ASPEK LEGAL & BISNIS ASET-ASET LAIN
Saat ini, KIMU & PT. Pooling aset masih
disibukkan dengan kegiatan-kegiatan investigasi atas asset
asset sesuai putusan pengadilan niaga Jakarta yang harus di tindaklanjuti
dengan cara:
§ Survey & pengumpulan dokumen-dokument terkait
aset,
§ Study analisis aspek hukum, finansial, bisnis &
prospeknya, termasuk didalamnya dilihat keterkaitan aset dengan pihak
Bank dan permasalahan hukum yang melekat pada aset-aset
yang ada.
§ Penetapan strategi eksekusi/penanganan atas aset-aset
tersebut (diolah/dijual).
Kegiatan-kegiatan ini tentu saja
ini semua membutuhkan waktu dan usaha, sementara para relawan yang ada didalam
KIMU & PT. Pooling masih bekerja dengan segala keterbatasannya.
PENUTUP
Perlu diingat & disadari kembali oleh semua
mitra, KIMU & relawan bukan dewa. Posisi KIMU dan para
relawan adalah mitra-mitra yang meluangkan waktu, tenaga, dan keilmuannya
sebagai SUPPORTING TEAM berbadan hukum, telah diamanatkan oleh PN
Niaga agar realisasi perjanjian damai ini segera terwujud, yang tentu saja
tidak terlepas dari hambatan dan halangan yang ada. Sementara pihak yang
bertanggungjawab penuh untuk mengembalikan uang para mitra adalah Koperasi
Cipaganti.
Kondisi ini menjadi tantangan dan membutuhkan
usaha, doa dan kesabaran yang tiada henti, terlebih pihak Adianto Setiabudi
masih berada di dalam tahanan sehingga ruang geraknya menjadi terbatas untuk
dimintai kerjasamanya terutama terkait klarifikasi status dan keberadaan
dokumen-dokumen pendukung aset-aset.
Mohon doa, kesabaran dan dukungan para
mitra.
Salam relawan
Kesimpulannya
:
Inti
dari permasalahaanya adalah Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari
modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Merespon keterlambatan & penundaan
pembayaran bagi hasil,para
mitra melakukan aksi protes karna merasa dirugikan ,
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar