Dalam sebuah bisnis tentunya banyak
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha atau produsen dalam
memperlakukan konsumen. Ada hak dan kewajiban konsumen serta ada hak dan
kewajiban pelaku usaha. Selain itu ada asas dan perlindungan terhadap konsumen
serta sanksi bagi para pelaku usaha bagi yang melanggarnya.
Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemekai barang/atau jasa;
3. Meningkatka pemberdayaan konsumen dan memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang/atau jasa
yang menjamin kelangsungan
Adapun asas perlindungan konsumen antara lain:
1. Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun
spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4. Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN
DAN KONSUMEN
Hak pelaku usaha adalah :
1. Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak
baik;
baik;
3. Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa
konsumen;
konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi
nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1. Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Selanjutnya sesuai dengan pasal 5 UU
Perlindungan Konsumen Tujuan perlindungan konsumen hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
6. Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
adalah :
1. Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar dengan nilai
tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
CONTOH PELANGGARAN HAK TERHADAP KONSUMEN
1. Hak untuk memperoleh
pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan jasa yang ditawarkan.
· Contoh
: Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari,
gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya,
merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya,
konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia
tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia
layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara,
untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena
penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.
2. Pengguna seluler
berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
· Contoh
: Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan
yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah mengambil secara
paksa hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan
rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan
pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya,
sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.
Sumber : http://kumpulanmakalahnia.blogspot.com/2014/03/etika-bisnis-etika-terhadap-
konsumen.html
konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar