Rabu, 10 Juni 2015

Etika Terhadap Konsumen



Dalam sebuah bisnis tentunya banyak hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha atau produsen dalam memperlakukan konsumen. Ada hak dan kewajiban konsumen serta ada hak dan kewajiban pelaku usaha. Selain itu ada asas dan perlindungan terhadap konsumen serta sanksi bagi para pelaku usaha bagi yang melanggarnya.

Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
1.   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemekai barang/atau  jasa;
3.   Meningkatka pemberdayaan konsumen dan memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.   Meningkatkan kualitas barang/atau jasa yang menjamin kelangsungan

Adapun asas perlindungan konsumen antara lain:
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ATAU PRODUSEN DAN KONSUMEN
Hak pelaku usaha adalah :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai  
         tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak
         baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa
         konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
         diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
        dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Selanjutnya sesuai dengan pasal 5 UU Perlindungan Konsumen Tujuan perlindungan konsumen hak-hak Konsumen adalah :

1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

  
Kewajiban konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.      Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

CONTOH PELANGGARAN HAK TERHADAP KONSUMEN

1.      Hak untuk memperoleh pelayanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan.
·         Contoh : Keluhan pelanggan seluler yang pulsanya terkuras habis tanpa disadari, gara-gara mengikuti layanan push SMS content provider atau operator misalnya, merupakan contoh konkret "pengebirian" hak-hak konsumen. Pasalnya, konsumen tak tahu kalau layanan push SMS adalah layanan berlangganan. Yang dia tahu pulsanya habis begitu saja, karena setiap menerima SMS dari penyedia layanan, pulsanya langsung dipotong. Dengan tarif premium pula. Sementara, untuk menghentikan layanan itu, tak tahu pula bagaimana caranya, karena penyedia layanan tidak memberikan informasi lengkap.

2.      Pengguna seluler berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan yang ditawarkan perusahaan seluler.
·         Contoh : Pelanggaran jenis ini berwujud beragam promosi atau penawaran layanan yang dalam pelaksananya, baik disengaja atau tidak, telah mengambil secara paksa hak-hak konsumen. Pasalnya, program tersebut tidak disertai dengan rincian informasi detail seperti jam penggunaan program dan teknis perhitungan pulsa. Akibatnya, banyak pelanggan yang pulsanya habis tanpa tahu penyebabnya, sehingga mendorong mereka mengajukan gugatan.


Sumber : http://kumpulanmakalahnia.blogspot.com/2014/03/etika-bisnis-etika-terhadap-
                konsumen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar