·
Pendahuluan
Hadirnya masyarat informasi
(information society) yang di yakini sebagai salah satu agenda penting
masyarakat dunia pada melenium ke tiga,antara lain di tandai dengan pemanfaatan
internet yang semakain meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia.bukan
saja di negara-negara berkembang termasuk indonesia.fenomena ini pada
gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat
penting dan sangat menguntungkan.
elecdtronic commerce yaitu semacam transaksi perdagangan yang melibatkan individu-individudan organisasi-organisasi dan badan,berdasarkan pada proses dan transmisi data di gital,termasuk teks atau jaringan tertutupseperti american on line (AOL) yang mempunyai jaringan terbuka.
elecdtronic commerce yaitu semacam transaksi perdagangan yang melibatkan individu-individudan organisasi-organisasi dan badan,berdasarkan pada proses dan transmisi data di gital,termasuk teks atau jaringan tertutupseperti american on line (AOL) yang mempunyai jaringan terbuka.
Potensi berpeluang besar untuk mengembangkan
bisnis melalui media internet khususnya e-commerce tergantung kepada pengguna
jasa seperti (jay MA, 2000:3.)
Electronic commerce (e-commerce) merupakan menemuan baru dalam bentuk perdagangan secara umum.prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal adalah si penjual bertemu dengan si pembeli tetapi sekarang sudah bisa membeli barang tanpa harus bertemu yang di sebut dengan telemarketing yaitu perdagangan jarak jauh seperti mengunakan internet online shop.
sistem perdagangan yang di pake e-ecommerce ini di rancang untuk menandatangani secara electronic,di rancang mulai dari saat pembelian,pemeriksaan dan pengiriman(Freddy harris,2000,7)
perkembangan ini membawa banyak perubahan terhadap sektor aktifitas bisnis yang selama nini di jalankan di dunia nyata.perubahan tersebut ditandai adanya sejumlah upaya dari sektor aktivitas bisnis yang semulanya di dunia nyata(real) dan sekarang bisa berkembang di dunia maya (virtual).penguna internet e-commerce memberika dampak positip dalam kecepatan,dan kemudahan serta kecangihan dalam melakukan interaksi global tanpa batas tempat dan waktu yang kini menjadi hal yang biasa. Transaksi bisnis face to face (bertemu langsung) kini sudah tidak lagi di perlukan,sehingga di sebut perdagangan electronic atau e-emmerce pengerak ekonomi baru dalam bidak teknologi khususnya di indonesia. Impilasi dari perkembangane-commerce ini dirasa ada sisi positif dan sisi negatif ya,sisi positipnya bahwa dengan berdagang online telah meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan,sekaligus memberikan mudah dan efisiensi. Aspek negatifnya adalah menyangkut keamanan dalam bertransaksi dengan mengunakan e-commerce dan secara yuridis terikat pula dengan jaminan hukum.(legal certainty).
Electronic commerce (e-commerce) merupakan menemuan baru dalam bentuk perdagangan secara umum.prinsip perdagangan dengan sistem pembayaran tradisional yang dikenal adalah si penjual bertemu dengan si pembeli tetapi sekarang sudah bisa membeli barang tanpa harus bertemu yang di sebut dengan telemarketing yaitu perdagangan jarak jauh seperti mengunakan internet online shop.
sistem perdagangan yang di pake e-ecommerce ini di rancang untuk menandatangani secara electronic,di rancang mulai dari saat pembelian,pemeriksaan dan pengiriman(Freddy harris,2000,7)
perkembangan ini membawa banyak perubahan terhadap sektor aktifitas bisnis yang selama nini di jalankan di dunia nyata.perubahan tersebut ditandai adanya sejumlah upaya dari sektor aktivitas bisnis yang semulanya di dunia nyata(real) dan sekarang bisa berkembang di dunia maya (virtual).penguna internet e-commerce memberika dampak positip dalam kecepatan,dan kemudahan serta kecangihan dalam melakukan interaksi global tanpa batas tempat dan waktu yang kini menjadi hal yang biasa. Transaksi bisnis face to face (bertemu langsung) kini sudah tidak lagi di perlukan,sehingga di sebut perdagangan electronic atau e-emmerce pengerak ekonomi baru dalam bidak teknologi khususnya di indonesia. Impilasi dari perkembangane-commerce ini dirasa ada sisi positif dan sisi negatif ya,sisi positipnya bahwa dengan berdagang online telah meningkatkan peranan dan fungsi perdagangan,sekaligus memberikan mudah dan efisiensi. Aspek negatifnya adalah menyangkut keamanan dalam bertransaksi dengan mengunakan e-commerce dan secara yuridis terikat pula dengan jaminan hukum.(legal certainty).
A.
Definisi E-Commerce
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan
Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau
berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan
fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan
“get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading
(perdagangan) .
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. Dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. Area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. Dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. Area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan
fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui
pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam
melakukan
transaksi online.
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual
secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence
dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.Dalam
prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang
mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti MicrosoftInternet Explorer
dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan
kartu kredit (Visa dan MasterCard), sertaperusahaan-perusahaan internet
security (seperti VeriSign), telah membuat
standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangataman.
Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100%
·
Masalah keamanan
masalah keamaan masih menjadi masalah dalam internet. Aspek-aspek yang di permasalahkan itu antara lain :
masalah keamaan masih menjadi masalah dalam internet. Aspek-aspek yang di permasalahkan itu antara lain :
a.
Masalah kerahasiaan (confidentiality)pesan.
b.
Masalah bagaimana pesanan yang di kiraimkan itu
keutuhannya (integrity) sampai ke
tanggan konsumen.
c.
Masalah keabsahan (authenticity) pelaku transaksi.
d.
Masalah keaslian pesanan agar bisa dijadikan
barang bukti.
·
Contoh E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.
C. Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negativenya.
·
Dampak
positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan
yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
·
Dampak
negativenya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang
penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah
mengganti semua data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa
menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak
berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini
bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan
seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia
memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam
faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang
berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan
dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan
faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
·
Adapun keuntungan
yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui
E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah
sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang
biayanya lebih murah.
2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya
pos
surat, pencetakan, report, dan
sebagainya.
3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer
elektronik/pembayaran yang tepat
waktu dan dapat langsung dicek.
4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif..
§ Kerangka
kerja eCommerce
Kerangka kerja (framework) dari eCommerce memiliki beberapa komponen,
antara
lain:
1. Naional Inormation Technology Committee (on eCommerce). Komite ini
bertanggung jawab
untuk memformulasikan Information Technology, speciically eCommerce, di
Indonesia. Komite ini
dapat membuat working group untuk meneliti penggunaan teknologi informasi
lebih lanjut. Berbagai
pihak yang terlibat dalam bidang commerce dan electronic commerce
sebaiknya terwakili dalam
komite ini, misalnya adanya wakil dari Perbankan.
2. Communication Infrastructure
3. EC/EDI standards / infrastructure. Menentukan standar yang dapat
diterima oleh semua pihak
merupakan salah satu kunci utama.
4. Cyberlaw: EC laws, Electronic Security laws.
5. Customers & related organizations
B. Framework
e-Commerce
1. pengertian electronic commerce
electronic
commerce atau yang disingkat e-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang
menyangkut konsumen (consumers),
manufaktur (manufactures), services providers
dan pedagang prantara (intermedianteries)dengan
mengunakan jaringan-jaringan komputer( computer
network) yaitu internet.pengguna sarana internet merupakan suatu kemajuan
teknologi yang dapat di katakan menunjang secara keseluruhan spektrum kegiatan
komersial.hal ini di sebkan internet merupakan jaringan komputerisasi yang
sifat yan global,dapat di akses keseluruh dunia pada waktu yang todak
terbatas atau dikatan online 24 jam
setiap hari.segala informasi dapat di akses kapan pun,dimana pun dan saat
apapun
.
a.
Istilah E-commerce yang di definisikan oleh
julian ding adalah :
Dalam pengertian
ini maksud E-commerce merupakan suatu transaksi komersial yang di lakukan
antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian
yang sama untuk mengirimkan jumlaj barang ,pelayanan atau peralihan hak.
b.
Dalam kamus black’s
law dictionary seventh edition e-commerce di definisikan :
Yang di
maksud adalah pembelian dan penjual barang dan jasa dengan mengunakan jasa
konsumen online doi internet.modelnya di kenal denga istilah electronic transaction.
c.
Menurut ECEG-Australia (electronic commerce
expert grup) e-commerce:
Adalah meliputi transaksi perdagangna melalui media
elektronik.dalam arti kata tidak hanya media internet yang di maksudkan ,tetapi
juga melingkupi semua transaksi perdagangan melalui media electronik lainnya
seperti facsmile,letex,EDI dan telpon.
2. Pengertian lain
yang terkait erat dengan transaksi e-commerce ini adalah:
·
Internet
·
Perjanjian digital
·
Tandatangan digital
·
Sistem kriptografi asimetris
·
Private key
·
E-mail
·
Word wide web
·
Computer
·
Data
·
Cardholder
·
Issuer
·
Merchant
·
Acquirer
·
Peyment gateway
·
Pemegang merek
·
Pihak ketiga
·
Website
·
Web server
·
Browser
·
URL( universal resource locator)
·
HTTP (Hypertext transfer protocol)
C.Ruang Lingkup E-commerce
Perkembangan dunia
bisnis dewasa ini dalam perkembangan tidak lagi membutuhkan pertemuan secara
langsung antara pelaku bisnis. Kemajuan teknologi
memungkinkan untuk dilaksanakannya hububngan-hubungan bisnis melalui perangkan
teknologi yang disebut dengan internet.permintaan maupun penawaran melalui
perangkat lunak yang ada dalam
melakukan usaha di cyberworld tersebut
menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku bisnis yang kini memiliki keenderungan
memerlukan informasi yang cepat,dan tidak memakan waktu yang lama .segmentasi
atau ruang lingkup e-commerce itu
meliputi 3 sisi yaitu e-commerce yang terdisi dari segmentasi bisnis ke bisnis
( business to business)
bisnis ke konsumen (buisness to consumer) serta konsumen ke konsumen (consumer to consumer).
bisnis ke konsumen (buisness to consumer) serta konsumen ke konsumen (consumer to consumer).
a.
Bisnis ke bisnis
merupkan sistem komunikasi bisnin antar pelaku bisnis atau transaksi secara electronic antar perusahaan (dalam hal ini pelaku bisnis) yang di lakukan secara rutin dan dalam kapasitas atau ovlumen produk yang besar.
merupkan sistem komunikasi bisnin antar pelaku bisnis atau transaksi secara electronic antar perusahaan (dalam hal ini pelaku bisnis) yang di lakukan secara rutin dan dalam kapasitas atau ovlumen produk yang besar.
Karakteristik bisnis ke bisnis :
-
Treding partners
-
Pertukaran yang di lakukan secara berulang-ulang
dan berkala format yang sudah di sepakati
-
Salah satu pelaku tidak harus menunggu partnesr
mereka lainnya untuk mengirimkan data
-
Peer to peer dimana procesing intelegence dapat
didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
b.
Bisnis ke
konsumen
Merupakan suatu transaksi bisnis secara electronik
yang di lakukan pelaku usaha dalam pihak konsumen untuk memenuhi kebutuhan
tertentu,contoh internet mall.transaksi
bisnis ini produk yang di pejual belikan mulai dari produk barang dan jasa baik
dalam brntuk berujud mauapun elektronik atau digital yang telah siap untuk di
gunakan konsumen.
umumnya jenis perjanjian dalam bisnis ke konsumenmerupaka perjanjian online yang telah berbentuk prjanjian dan tawaran kepada pihak umum dalam bentuk take it on leave it contract.serta adapula dalam bentuk shirnkwrap contract dan click wrap contract yang merupakan menawar kepada konsumennya dan ada persyaratannya untuk produk tersebut,terjadi dalam pengunaan suatu sotware komputer.
umumnya jenis perjanjian dalam bisnis ke konsumenmerupaka perjanjian online yang telah berbentuk prjanjian dan tawaran kepada pihak umum dalam bentuk take it on leave it contract.serta adapula dalam bentuk shirnkwrap contract dan click wrap contract yang merupakan menawar kepada konsumennya dan ada persyaratannya untuk produk tersebut,terjadi dalam pengunaan suatu sotware komputer.
Karakteristik bisnis ke konsumen:
-
Terbuka untuk umum,informasi di sebarkan secara
umum
-
Service yang bdersifat umum yang bisa di gunakan
banyak orang yaitu seperti sistem wab.
-
Berdasarkan permintaan konsumen berinisiatif
sedangkan produsen merespon terhadap inisiatif konsumen.
-
Sering di lakukan pendekatan clien server
c.
Konsumen ke
konsumen
Konsumen ke konsumen merupakan transaksi bisnis secara
electronik yang di lakukan antarkonsumen
untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu,segmentasinya lebih khusus
karena transaksi oleh konsumen ke konsumen
D. Daftar pustaka
BISNIS E-COMMERCE/ONLINE
Onno W. purbo,aang arif wahyudi,2001:5
Panggih P.Dwi Atmojo,2002 :7
NAMA : ANIDAH NUR ABIYAH
KELAS : 1EB16
NPM : 2121304
KELAS : 1EB16
NPM : 2121304
Tidak ada komentar:
Posting Komentar