Senin, 09 Maret 2015

PERBEDAAN E-Banking dan E-cash MANDIRI

mandiri e-cash adalah uang elektronik berbasis server yang memanfaatkan teknologi aplikasi di handphone dan USSD, atau yang disebut sebagai uang tunai di handphone, dimana yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan transaksi perbankan tanpa harus melakukan pembukaan rekening ke cabang Bank Mandiri.
Keunggulan dari produk ini terletak pada pengalaman social banking bagi pemegangnya dan merasakan kemudahan dalam penggunaannya.
mandiri e-cash memiliki tiga karakter kemudahan yaitu: Gampang Dapat,Gampang Isi, dan Gampang Pakai.

Gampang Dapat
Semua pemilik handphone dapat menjadi Pemegang mandiri e-cash
-      Bagi pemilik smartphone, segera download aplikasi mandiri e-cash di App Store dan Google Play

Gampang Isi
Kemudahan isi ulang mandiri e-cash dari berbagai channel.
-      mandiri atm
-      mandiri sms
-      mandiri internet
-      transfer bank lain
-      mandiri clickpay

Gampang Pakai
Semua kebutuhan mudah dibayarkan dengan mandiri e-cash.
-Beli pulsa
-bayar toko
-belanja online
-transfer
-tarik tunai

Internet Banking
Internet Banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk memberi kemudahan mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet
Praktis
·         Dapat langsung melakukan transaksi perbankan
·         Cakupan Global
·         Tanpa Batasan Waktu
Aman
Internet Banking Mandiri dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasian data transaksi yang Anda lakukan
Cara Mudah
·         Klik tombol aktivasi pada situs www.bankmandiri.co.id, dan masukkan/input Access ID dan Access PIN yang diperoleh dari bank setelah Anda melakukan registrasi di cabang
·         Buat sendiri User ID dan PIN Internet Banking Anda
·         Klik tombol login
·         Pilih transaksi yang ingin Anda lakukan dari menu transaksi yang terletak di sebelah kiri browser Anda
·         Klik tombol LOGOUT, setelah transaksi selesai dilakukan.
Layanan yang tersedia
Anda dapat menikmati seluruh layanan yang tersedia,
  1. Transfer antar rekening Bank Mandiri
  2. Pembayaran tagihan
  3. Informasi saldo
  4. Aktivitas transaksi Internet Banking
  5. Permintaan buku cek/BG
  6. Update profil
  7. Personalisasi
  8. Pendaftaran layanan notifikasi SMS Banking Mandiri

Sumber : http://www.bankmandiri.co.id

Keadaan Hukum Pidana Di Indonesia Saat Ini

Seperti telah dijelaskan, Tata Hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku pada waktu itu bagi seluruh masyarakat dalam negara itu yang dikenal dengan Hukum Positip.
Tujuan Tata Hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib dikalangan angota-anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
Peraturan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besarnya telah dikodifikasikan. Dasar Hukum dari kodifikasi itu tercantum dalam pasal 75 ayat 1 RR yang kemudian diganti menjadi pasal 131 ayat 1 IS, yaitu: Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda, yang berbunyi; “Hukum Perdata dan Hukum Dagang begitupula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam UU yaitu harus dikodifikasi.
1.      Asas Konkordansi (Asas Keselarasan)
Hukum kodifikasi  (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Pidana0 yang sekarang berlaku di Indonesia adalah selaras (Konkordan) dengan Hukum Kodifikasi yang berlaku di negeri Belanda. Artinya, bahwa Hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda harus dipersamakan  dengan hukum yang berlaku di negara Belanda.
Asas Konkordansi diatur dalam IS pasal 131 ayat 2 yang berbunyi: “Untuk golongan bangsa Belanda  untuk itu harus dianut (dicontoh) UU di negeri Belanda.”
2.      Keadaan Hukum Kodifikasi di Indonesia
Hukum kodifikasi di Indonesia terutama Hukum Sipil berlaku hanya bagi beberapa golongan rakyat tertentu
3.      Kesatuan Unifikasi Hukum Pidana
KUHP di Indonesia yang dikodifikasi pada tahun 1918 merupakan satu-satunya hukum kodifikasi yang berlaku umum untuk semua golongan  penduduk yang berada dalam daerah Indonesia. Kesatuan berlakunya atau Unifikasi Hukum Pidana yang telah dikodifikasi ini sejak 1 Januari 1918
4.      Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
Di Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata yaitu Hukum Perdata Eropa, Hukum Perdata Timur Asing, dan Hukum Adat yang kesemuanya itu berlaku resmi. Ketidakseragaman dalam hukum perdata ini disebabkan  banyaknya macam golongan penduduk di Indonesia yang masing-masing golongan mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda.

sumber : - http://ahmad-rifai-uin.blogspot.com/2013/04/keadaan-tata-hukum-indonesia.html

Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia

Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana di Indonesia

 Hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana yang berasal dari masa kolonialisme Belanda. Meskipun demikian, dalam kenyataannya, ketentuan mengenai hukum pidana sebenarnya sudah ada sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara masih berjaya. Pada masa itu hukum pidana lebih dikenal dengan istilah pidana adat, yang umumnya tidak tertulis dan bersifat lokal serta hanya berlaku untuk satu wilayah hukum atau kerajaan tertentu. Dalam hukum adat tidak mengenal adanya pemisahan yang tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata (privaat). Pemisahan yang tegas antara hukum perdata yang bersifat privat dan hukum pidana yang bersifat publik bersumber dari sistem hukum Eropa, yang kemudian berkembang di Indonesia.
Dalam pelbagai literatur, hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa: masa sebelum penjajahan Belanda; masa sesudah kedatangan penjajahan Belanda; dan masa setelah kemerdekaan.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.



Sumber : - http://hukumpidana.bphn.go.id/sejarah-kuhp/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia

Minggu, 08 Maret 2015

HUKUM PERDATA

·         Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

·         Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan. Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi). Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :

1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang. ·         KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.   Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.   Buku 2 tentang Benda
3.   Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.   Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

·         KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

Sumber : Buku dalam penulisan Pengertian Hukum Perdata Menurut para Pakar : - Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi       Pustakaraya: Jakarta.- http://www.pengertianpakar.com- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

x

Selasa, 20 Januari 2015

Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global


Oleh Endra M Yusuf 
Sumber: Depkop, Senin, 15 Juli 2013.

Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dapat mencegah kesenjangan perekonomian global, karena menggerakan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-66, yang dipusatkan di Mataram, Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat sore (12/7).
“Untuk mencegah makin melebarnya kesenjangan perekonomian global, dengan cara lebih peduli, lebih berpihak, dan lebih menggerakan ekonomi yang berbasis pada rakyat, yakni koperasi dan usaha kecil menengah,” kata Presiden
Menurut Presiden, kesenjangan perekonomian global melahirkan keragaman yang sangat dirasakan terutama orang yang masih miskin. lanjut Presiden, jika diserahkan pada hukum pasar yang berlaku dalam perekonomian dunia seperti saat ini maka yang dikhawatirkan adalah ekonomi makin tumbuh di seluruh dunia, tapi pertumbuhan itu kurang adil dan kurang merata.
“Kalau itu terjadi maka kesenjangan antara yang kuat dan lemah, antara kaya dan miskin, antara yang maju dan belum maju akan semakin melebar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden mengajak semua pihak agar tidak membiarkan hukum perekonomian global yang sering tidak menghadirkan keadilan, dan tanpa koreksi.
“Kita sendiri yang harus melakukan segala sesuatunya demi keadilan dan pemerataan ekonomi di negeri kita sendiri,” ujarnya.
Presiden sependapat bahwa Pancasila yang dimiliki Indonesia disertai nilai-nilai yang dianut, diyakini akan dapat mencegah kesenjangan yang makin melebar.
Negara, pemerintah, dan semua pihak, termasuk koperasi harus berjuang sekuat tenaga untuk mencegah makin melebarnya kesenjangan, dengan cara lebih peduli, lebih berpihak, dan lebih menggerakan ekonomi yang berbasis pada rakyat, yakni koperasi usaha kecil menengah.
“Kalau koperasi tumbuh baik, usaha mikro kecil menegah tumbuh baik, gerakan koperasi dan UKM maju, percayakan distribusi pertumbuhan ekonomi akan bisa menjangkau ke celah-celah ke pelosok-pelosok Tanah Air,” ujarnya.
Menurut Presiden, usaha besar memang diperlukan, BUMN dan BUMD diperlukan agar ekonomi nasional terangkat naik, maka negara dapat penghasilan dan pendapatan yang tinggi untuk tujuan pembangunan.
“Saya tahu, persoalan yang dihadapi koperasi dan UKM antara lain permodalan, atau modal usaha. Oleh karena itu, pemerintah secara konsisten akan terus menyalurkan kredit usaha rakyat, dan kredit lain sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada persoalan apa pun yang menyangkut modal usaha,” ujarnya.
Kepala Negara menyebut persoalan lainnya, yakni promosi, pengelolaan dan aspek-aspek teknis, yang diperlukan oleh koperasi dan UKM agar dapat tumbuh baik.
Pada kesempatan itu, Presiden didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  Nurdin Halid juga hadir dalam acara itu.

Sumber : http://keuanganlsm.com/koperasi-dan-ukm-mencegah-kesenjangan-ekonomi-global/

Sertifikat


Selasa, 02 Desember 2014

Pola Manajemen Koperasi

BAB 6
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  Anggota
   Pengurus
Manajer
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 Rapat anggota
 Pengurus
 Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).